Dampak Karhutla: Jambi Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia, PM2.5 Palangka Raya Melonjak
JAKARTA Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan realtim
NASIONAL
BANDUNG – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penguatan tersebut mencakup fungsi penyelidikan hingga penyidikan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengatakan revisi aturan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penegakan HAM di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
"Memasukkan substansi penyidik menjadi salah satu bagian dari fungsi yang dilakukan Komnas HAM, itu menjadi bagian dari komitmen penguatan," kata Novita usai diskusi bersama jurnalis di Bandung, Jumat (22/5/2026).Baca Juga:
Menurut Novita, penguatan kewenangan tersebut berkaitan erat dengan revisi UU Pengadilan HAM. Saat ini, kewenangan penyidikan perkara pelanggaran HAM berat masih berada di bawah Kejaksaan Agung.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 26 itu yang penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mulai membahas arah revisi regulasi tersebut bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung.
"Pak Menteri Hak Asasi Manusia sudah bertemu dengan Pak Jaksa Agung dan bagaimana pengaturannya nanti di revisi Undang-Undang Nomor 26, ya nanti kita akan bahas pada waktunya," katanya.
Selain penguatan fungsi penyidikan, Kementerian HAM juga mendorong penguatan norma terkait rekomendasi Komnas HAM agar memiliki daya ikat lebih kuat dalam implementasi kebijakan pemerintah.
"Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Oleh karena itu, di dalam rancangan undang-undang itu diatur normanya," ujar Novita.
Menurut dia, revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran HAM melalui pembenahan tata kelola serta sistem hukum nasional yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
"Kita mendorong regulasi yang selama ini telah ada. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan kajian memang harus segera dilakukan perbaikan atau penggantian karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan," katanya.
Saat ini, proses penyusunan rancangan revisi undang-undang masih berada pada tahap uji publik sebelum nantinya masuk ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan bersama jurnalis dan tim perumus regulasi guna memperdalam substansi revisi aturan tersebut.*
(an/dh)
JAKARTA Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan realtim
NASIONAL
DELI SERDANG Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/10/
PERISTIWA
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku pernah diperlihatkan hasil pemindaian atau scan ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam 10 provinsi yang menjadi nominasi Jamsostek Award 2026. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati terhada
NASIONAL
MEDAN Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan akan segera melakukan pendalaman atas mark up harga bahan baku harian kebutuh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polres Pelabuhan Belawan menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah Medan Marelan, Kota Medan, dan Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa personel polisi yang diduga melanggar prosedur saat menembak seorang terduga pencuri brondola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi
NASIONAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah pejabat Pemerintah
NASIONAL