BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Komnas HAM Diusulkan Bisa Menyidik Kasus HAM, Revisi UU Mulai Dibahas

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 16:43 WIB
Komnas HAM Diusulkan Bisa Menyidik Kasus HAM, Revisi UU Mulai Dibahas
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, KemenHAM. (Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penguatan tersebut mencakup fungsi penyelidikan hingga penyidikan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengatakan revisi aturan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penegakan HAM di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.

"Memasukkan substansi penyidik menjadi salah satu bagian dari fungsi yang dilakukan Komnas HAM, itu menjadi bagian dari komitmen penguatan," kata Novita usai diskusi bersama jurnalis di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:

Menurut Novita, penguatan kewenangan tersebut berkaitan erat dengan revisi UU Pengadilan HAM. Saat ini, kewenangan penyidikan perkara pelanggaran HAM berat masih berada di bawah Kejaksaan Agung.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 26 itu yang penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mulai membahas arah revisi regulasi tersebut bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung.

"Pak Menteri Hak Asasi Manusia sudah bertemu dengan Pak Jaksa Agung dan bagaimana pengaturannya nanti di revisi Undang-Undang Nomor 26, ya nanti kita akan bahas pada waktunya," katanya.

Selain penguatan fungsi penyidikan, Kementerian HAM juga mendorong penguatan norma terkait rekomendasi Komnas HAM agar memiliki daya ikat lebih kuat dalam implementasi kebijakan pemerintah.

"Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Oleh karena itu, di dalam rancangan undang-undang itu diatur normanya," ujar Novita.

Menurut dia, revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran HAM melalui pembenahan tata kelola serta sistem hukum nasional yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

"Kita mendorong regulasi yang selama ini telah ada. Namun berdasarkan hasil evaluasi dan kajian memang harus segera dilakukan perbaikan atau penggantian karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan," katanya.

Saat ini, proses penyusunan rancangan revisi undang-undang masih berada pada tahap uji publik sebelum nantinya masuk ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan bersama jurnalis dan tim perumus regulasi guna memperdalam substansi revisi aturan tersebut.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Plh Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan FKM UINSU Laksanakan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026 di Kota Tanjungbalai
Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Terlibat Langsung dalam Pembangunan Wilayah 3T, Termasuk Papua
Tak Lagi Abu-Abu, Status Pembela HAM Resmi Diakui Negara!
RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM
Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA
IHSG Nyaris Tembus 6.000, BBCA hingga TPIA Jadi “Biang Kerok”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru