BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Tak Lagi Abu-Abu, Status Pembela HAM Resmi Diakui Negara!

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 13:57 WIB
Tak Lagi Abu-Abu, Status Pembela HAM Resmi Diakui Negara!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Melalui ketentuan baru tersebut, aktivis dan pembela HAM yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dijamin tidak dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, mengatakan pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi HAM yang tengah disiapkan pemerintah.

Baca Juga:

Menurut dia, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

"Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.

Novita menilai pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.

"Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujarnya.

Dalam draf RUU HAM yang disusun pemerintah, ketentuan mengenai pembela HAM diatur secara khusus dalam Pasal 115 dan Pasal 116.

Pasal 115 menyebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan hak asasi manusia dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan aktivitas advokasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Perlindungan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari memberikan kuasa hukum, mendampingi korban, mewakili pihak tertentu dalam proses hukum, melakukan pembelaan, hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.

Menurut Novita, kehadiran pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan negara dalam memandang aktivitas pembelaan HAM.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM
Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud: Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu
Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja
Pemkab Simalungun Gelar MTQ Ke-52, Bupati Anton: Al-Qur’an Jadi Fondasi Generasi Bermartabat
Jelang Idul Adha, Ketua TP PKK Simalungun Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Pekarangan Rumah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Klarifikasi Bukan

Klarifikasi Bukan

Oleh Dahlan IskanLANGKAH cepat dilakukan. Sehari setelah Presiden Prabowo berpidato darderdor di DPR, sebuah perusahaan baru berdiri. Nam

OPINI
Republik Rem Blong

Republik Rem Blong

OlehFathul WahidKATANYA, negeri ini sudah reformasi.Ibarat sebuah bus nama trayek diperbarui, nomor bus dicat ulang, slogan ditempel besar

OPINI