Klarifikasi Bukan
Oleh Dahlan IskanLANGKAH cepat dilakukan. Sehari setelah Presiden Prabowo berpidato darderdor di DPR, sebuah perusahaan baru berdiri. Nam
OPINI
BANDUNG – Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Melalui ketentuan baru tersebut, aktivis dan pembela HAM yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dijamin tidak dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, mengatakan pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi HAM yang tengah disiapkan pemerintah.Baca Juga:
Menurut dia, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.
"Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Novita menilai pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
"Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujarnya.
Dalam draf RUU HAM yang disusun pemerintah, ketentuan mengenai pembela HAM diatur secara khusus dalam Pasal 115 dan Pasal 116.
Pasal 115 menyebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan hak asasi manusia dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan aktivitas advokasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari memberikan kuasa hukum, mendampingi korban, mewakili pihak tertentu dalam proses hukum, melakukan pembelaan, hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Novita, kehadiran pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan negara dalam memandang aktivitas pembelaan HAM.
Oleh Dahlan IskanLANGKAH cepat dilakukan. Sehari setelah Presiden Prabowo berpidato darderdor di DPR, sebuah perusahaan baru berdiri. Nam
OPINI
OlehFathul WahidKATANYA, negeri ini sudah reformasi.Ibarat sebuah bus nama trayek diperbarui, nomor bus dicat ulang, slogan ditempel besar
OPINI
MEDAN Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan da
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Tuha Peut Wali Nanggroe, Tarmizi M. Daud, menegaskan bahwa ibadah qurban tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan he
AGAMA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat
NASIONAL
BADUNG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak kader Pemuda Muhammadiyah untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan di wil
NASIONAL
BANDUNG Pemerintah memastikan Rancangan UndangUndang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan huk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun pur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membuka opsi pember
KESEHATAN
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, merespons tuntutan massa aksi yang mendesaknya mundur dari jabatan saat demonstra
NASIONAL