Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
BANDUNG – Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Melalui ketentuan baru tersebut, aktivis dan pembela HAM yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dijamin tidak dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, mengatakan pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi HAM yang tengah disiapkan pemerintah.Baca Juga:
Menurut dia, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.
"Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Novita menilai pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
"Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujarnya.
Dalam draf RUU HAM yang disusun pemerintah, ketentuan mengenai pembela HAM diatur secara khusus dalam Pasal 115 dan Pasal 116.
Pasal 115 menyebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan hak asasi manusia dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan aktivitas advokasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari memberikan kuasa hukum, mendampingi korban, mewakili pihak tertentu dalam proses hukum, melakukan pembelaan, hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Novita, kehadiran pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan negara dalam memandang aktivitas pembelaan HAM.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Med
NASIONAL
JAKARTA Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody&039s, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata
EKONOMI
JAKARTA Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perhatian publik setelah mata uang Garuda menye
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat sektor ekonomi hingga tokoh penting Badan Pengelola Investasi (BPI) Dananta
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menye
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah dapat kembali menguat hingga mendekati level Rp15.000 per do
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepercayaan investor internasional terhadap perekonomian Indonesia masih tet
EKONOMI
JAKARTA CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan penunjukan warga negara Au
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratif
HUKUM DAN KRIMINAL