BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

DPR Bakal Panggil Kementerian Imipas Usai Kasus Tersangka Pemerasan WNA

Johan - Sabtu, 06 Juni 2026 07:58 WIB
DPR Bakal Panggil Kementerian Imipas Usai Kasus Tersangka Pemerasan WNA
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok. EMedia DPP RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AndreasAndreas Hugo Pareira, menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan kementerian. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme audit dan pengawasan yang selama ini berjalan.

"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan," kata Andreas, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga:

Ia juga mempertanyakan apakah sebenarnya telah ada tanda-tanda penyimpangan yang terdeteksi sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti oleh sistem pengawasan internal.

Menurut Andreas, salah satu akar persoalan korupsi dalam layanan publik adalah masih tingginya interaksi langsung antara pemohon dan petugas, yang membuka ruang terjadinya praktik tidak sesuai aturan.

Ia mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian seperti KITAS dan KITAP untuk menekan potensi praktik suap maupun pemerasan. Selain itu, pengawasan terhadap pihak ketiga atau broker pengurusan dokumen juga dinilai perlu diperketat.

"Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Ini harus ditata agar tidak menjadi celah," ujarnya.

Andreas menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh di tubuh Kementerian Imipas, termasuk penyusunan peta risiko korupsi di seluruh layanan strategis serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap pejabat di posisi strategis, terutama pada unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing.

"Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian usai operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat Pengurusan ITAS dan ITAP WNA di Indonesia
Menko Yusril Ungkap Masih Banyak Pungli di Jajaran Birokrasi
Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Sektor Imigrasi yang Ditangani KPK
KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
KPK Sita Harley, Ducati hingga Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan
INISIATOR Apresiasi Kejati Sumsel, Tiga Kali OTT dan Puluhan Tersangka Korupsi Jadi Bukti Kinerja Gemilang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru