Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA - Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, AndreasAndreas Hugo Pareira, menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan kementerian. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme audit dan pengawasan yang selama ini berjalan.
"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan," kata Andreas, Sabtu (6/6/2026).Baca Juga:
Ia juga mempertanyakan apakah sebenarnya telah ada tanda-tanda penyimpangan yang terdeteksi sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti oleh sistem pengawasan internal.
Menurut Andreas, salah satu akar persoalan korupsi dalam layanan publik adalah masih tingginya interaksi langsung antara pemohon dan petugas, yang membuka ruang terjadinya praktik tidak sesuai aturan.
Ia mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian seperti KITAS dan KITAP untuk menekan potensi praktik suap maupun pemerasan. Selain itu, pengawasan terhadap pihak ketiga atau broker pengurusan dokumen juga dinilai perlu diperketat.
"Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Ini harus ditata agar tidak menjadi celah," ujarnya.
Andreas menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh di tubuh Kementerian Imipas, termasuk penyusunan peta risiko korupsi di seluruh layanan strategis serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap pejabat di posisi strategis, terutama pada unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing.
"Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian usai operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK