Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya terkait dugaan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi (MBG).
Menurut Ratama, Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu memastikan seluruh informasi yang berkembang di ruang publik diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hal itu dinilai penting mengingat Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.
"Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan menekan angka stunting," ujar Ratama, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:
Ratama menilai penanganan perkara tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Dalam aduan yang disebut telah beredar luas di media sosial, terdapat sejumlah nama pejabat, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga organisasi yang disebut perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Adapun nama-nama yang disebut dalam aduan tersebut meliputi:
1. Nanik S Deyang (Kepala BGN)
2. Patris Rumbayan
3. Ketua DPRD Jawa Timur
4. Ketua DPRD Jawa Tengah
5. Suardi Samiran
6. Dudung Abdurachman (Kepala KSP)
7. Putih Sari (Anggota Komisi IX DPR RI)
8. dr Maharani (Anggota Komisi IX DPR RI)
9. Yahya Zaini (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI)
10. Ketua dan Anggota Badan Anggaran DPR RI
11. Wihadi (Wakil Ketua Banggar DPR RI)
12. Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI)
13. Bima Arya (Wakil Menteri Dalam Negeri)
14. Afriansyah Noor (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
15. Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa)
16. Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR RI)
17. Dek Gam (Anggota DPR RI)
18. Muslim Ayub (Anggota DPR RI)
19. Fitroh Rohcahyanto (Wakil Ketua KPK)
20. Apsari Dewi (Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta)
21. Kombes Pol Sumarni (Kapolres Bekasi)
22. Irma Chaniago (Anggota DPR RI)
23. Uya Kuya (Anggota DPR RI)
24. Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
25. Dua orang kolonel TNI
26. GAMBI dan Kadin
Ratama menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih sebatas bagian dari aduan yang beredar di publik dan belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran Program Makan Bergizi yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Ratama mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam aduan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil pemeriksaan ataupun status hukum terhadap nama-nama yang disebutkan.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.