BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak

Nurul - Minggu, 28 Juni 2026 11:13 WIB
Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling berisiko menerima dampak negatif dari hubungan tanpa ikatan pernikahan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam hubungan kohabitasi tidak terdapat perlindungan hukum sebagaimana yang dimiliki pasangan yang menikah secara sah.

Akibatnya, ketika hubungan berakhir, tidak ada aturan yang mengatur pembagian harta, hak waris, hak asuh anak, maupun kewajiban nafkah dari ayah kepada anak dan ibu.

"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya," jelasnya.

Selain persoalan ekonomi, penelitian tersebut juga menemukan adanya dampak terhadap kesehatan mental dan kualitas hubungan pasangan.

Minimnya komitmen, rendahnya rasa saling percaya, serta ketidakpastian mengenai masa depan disebut menjadi faktor yang memengaruhi kepuasan hidup pasangan yang memilih hidup bersama tanpa menikah.

Berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa pertengkaran atau saling menegur.

Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik serius seperti pisah ranjang hingga berpisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penelitian tersebut juga menyoroti dampak terhadap anak yang lahir dari hubungan kohabitasi.

Menurut Yulinda, anak berpotensi mengalami hambatan dalam pertumbuhan, perkembangan emosional, hingga persoalan identitas sosial akibat stigma yang masih berkembang di masyarakat.

"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status anak haram, bahkan dari anggota keluarga sendiri," katanya.

Ia menambahkan kondisi tersebut dapat menyulitkan anak dalam menempatkan diri di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Pasal yang Jerat Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR
Ekspor Sawit Indonesia ke Uni Eropa Tembus US$1,51 Miliar, EUDR Jadi Tantangan Baru
Google Finance Era Baru: AI Bantu Investor Analisis Saham, Kripto, hingga Portofolio
Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Oper Sana, Oper Sini
MBG, Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo yang Sampai ke Piring Rakyat Kecil
Video Viral Satu Kompi TNI Disebut Angkut 16 Sapi di Labuhanbatu, Pemilik Lahan Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru