Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling berisiko menerima dampak negatif dari hubungan tanpa ikatan pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam hubungan kohabitasi tidak terdapat perlindungan hukum sebagaimana yang dimiliki pasangan yang menikah secara sah.
Akibatnya, ketika hubungan berakhir, tidak ada aturan yang mengatur pembagian harta, hak waris, hak asuh anak, maupun kewajiban nafkah dari ayah kepada anak dan ibu.
"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya," jelasnya.
Selain persoalan ekonomi, penelitian tersebut juga menemukan adanya dampak terhadap kesehatan mental dan kualitas hubungan pasangan.
Minimnya komitmen, rendahnya rasa saling percaya, serta ketidakpastian mengenai masa depan disebut menjadi faktor yang memengaruhi kepuasan hidup pasangan yang memilih hidup bersama tanpa menikah.
Berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa pertengkaran atau saling menegur.
Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik serius seperti pisah ranjang hingga berpisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian tersebut juga menyoroti dampak terhadap anak yang lahir dari hubungan kohabitasi.
Menurut Yulinda, anak berpotensi mengalami hambatan dalam pertumbuhan, perkembangan emosional, hingga persoalan identitas sosial akibat stigma yang masih berkembang di masyarakat.
"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status anak haram, bahkan dari anggota keluarga sendiri," katanya.
Ia menambahkan kondisi tersebut dapat menyulitkan anak dalam menempatkan diri di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.