Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Fenomena kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan semakin banyak menjadi pilihan sebagian anak muda.
Pergeseran cara pandang terhadap hubungan dan pernikahan membuat sebagian pasangan menganggap hidup bersama merupakan bentuk cinta yang lebih sederhana tanpa harus melalui proses pernikahan yang dianggap rumit.
Kumpul kebo merupakan istilah untuk pasangan yang bukan suami istri tetapi memutuskan tinggal bersama dalam satu rumah.
Baca Juga:
Fenomena ini dilaporkan semakin mendapat perhatian karena terjadi perubahan pandangan masyarakat mengenai relasi dan kehidupan berkeluarga.
Di banyak negara Asia yang masih menjunjung tinggi budaya, adat, dan nilai agama, praktik kumpul kebo masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu.
Jika pun terjadi, hubungan tersebut umumnya hanya berlangsung sementara sebelum pasangan melangsungkan pernikahan.
Di Indonesia, penelitian berjudul The Untold Story of Cohabitation pada 2021 menunjukkan praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan hasil penelitiannya di Kota Manado menemukan sedikitnya tiga alasan utama pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah.
Ketiga alasan tersebut adalah beban ekonomi, rumitnya proses perceraian bagi pasangan yang pernah menikah, serta adanya penerimaan sosial di lingkungan sekitar.
"Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi," ujar Yulinda.
Ia menjelaskan, dari total pasangan yang menjalani kohabitasi tersebut, sekitar 1,9 persen sedang hamil saat survei dilakukan.
Selain itu, sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen bekerja di sektor informal.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling berisiko menerima dampak negatif dari hubungan tanpa ikatan pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam hubungan kohabitasi tidak terdapat perlindungan hukum sebagaimana yang dimiliki pasangan yang menikah secara sah.
Akibatnya, ketika hubungan berakhir, tidak ada aturan yang mengatur pembagian harta, hak waris, hak asuh anak, maupun kewajiban nafkah dari ayah kepada anak dan ibu.
"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya," jelasnya.
Selain persoalan ekonomi, penelitian tersebut juga menemukan adanya dampak terhadap kesehatan mental dan kualitas hubungan pasangan.
Minimnya komitmen, rendahnya rasa saling percaya, serta ketidakpastian mengenai masa depan disebut menjadi faktor yang memengaruhi kepuasan hidup pasangan yang memilih hidup bersama tanpa menikah.
Berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa pertengkaran atau saling menegur.
Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik serius seperti pisah ranjang hingga berpisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penelitian tersebut juga menyoroti dampak terhadap anak yang lahir dari hubungan kohabitasi.
Menurut Yulinda, anak berpotensi mengalami hambatan dalam pertumbuhan, perkembangan emosional, hingga persoalan identitas sosial akibat stigma yang masih berkembang di masyarakat.
"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status anak haram, bahkan dari anggota keluarga sendiri," katanya.
Ia menambahkan kondisi tersebut dapat menyulitkan anak dalam menempatkan diri di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Meski demikian, fenomena kohabitasi dinilai sebagai bagian dari perubahan sosial yang terus berkembang.
Para peneliti menilai diperlukan edukasi, perlindungan hukum, serta penguatan pemahaman mengenai hak-hak perempuan dan anak agar dampak negatif yang mungkin muncul dapat diminimalkan.* (cb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.