Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi anak-anak yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. Percepatan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi anak-anak stateless yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
"Segera diproses. Betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, kami akan memfasilitasi proses tersebut," ujar Supratman, Sabtu (4/7/2026).Baca Juga:
Supratman menginstruksikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, agar setiap pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi secara cermat segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.
Menurutnya, program Pasti Ada Solusi menjadi salah satu sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Ia berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui ruang dialog terbuka mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Mudah-mudahan program ini terus berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna layanan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, yang mengajukan permohonan agar kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum.
Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan. Mereka menempuh pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas di Indonesia serta telah memiliki sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Dulyono, menjelaskan Joshua dan Jordan merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia yang lahir di Australia.
Karena lahir di Australia yang menerapkan asas ius soli, keduanya memperoleh kewarganegaraan Australia berdasarkan tempat kelahiran.
Namun, kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya tidak lagi dapat menggunakan mekanisme tersebut.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA