BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Menkum Percepat Proses Kewarganegaraan Anak Stateless, Permohonan Dipastikan Segera Diproses

Johan - Sabtu, 04 Juli 2026 20:27 WIB
Menkum Percepat Proses Kewarganegaraan Anak Stateless, Permohonan Dipastikan Segera Diproses
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (FOTO : ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi anak-anak yang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan. Percepatan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi anak-anak stateless yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

"Segera diproses. Betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, kami akan memfasilitasi proses tersebut," ujar Supratman, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:

Supratman menginstruksikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, agar setiap pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi secara cermat segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.

Menurutnya, program Pasti Ada Solusi menjadi salah satu sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

Ia berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui ruang dialog terbuka mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Mudah-mudahan program ini terus berjalan sebagaimana yang kita harapkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna layanan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, yang mengajukan permohonan agar kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam program Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum.

Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia sejak berusia tiga bulan. Mereka menempuh pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas di Indonesia serta telah memiliki sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Dulyono, menjelaskan Joshua dan Jordan merupakan anak dari orang tua warga negara Indonesia yang lahir di Australia.

Karena lahir di Australia yang menerapkan asas ius soli, keduanya memperoleh kewarganegaraan Australia berdasarkan tempat kelahiran.

Namun, kesempatan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024 sehingga keduanya tidak lagi dapat menggunakan mekanisme tersebut.

Meski demikian, Dulyono menyebut kondisi Joshua dan Jordan saat ini masih dapat difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi seseorang yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

Pemerintah memastikan setiap permohonan akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak kewarganegaraan.* (mt/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim MK Cecar Ahli DPR soal Perbandingan MBG RI dengan Negara Eropa
TNI: TPNPB-OPM Musuh Bersama, Aksi Teror di Papua Harus Dihentikan!
Pilot AS Diduga Ditembak KKB di Yahukimo, TNI Kerahkan Tiga Helikopter Evakuasi Jenazah
Ismail dan Jurnalis Babel Sepakat Redakan Polemik Lewat Klarifikasi Terbuka
Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Hadiri HUT Dewa Ki Hu Ong Ya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Toleransi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru