BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Dasco Buka Jalan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Saat Reses DPR

Johan - Selasa, 21 Juli 2026 12:58 WIB
Dasco Buka Jalan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Saat Reses DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: KOMPAS/ADHYASTA DIRGANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Namun, pembahasan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Dasco, setiap komisi di DPR diperbolehkan menggelar pembahasan rancangan undang-undang saat masa reses selama telah mengajukan izin kepada pimpinan DPR sesuai prosedur.

Baca Juga:

"Untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang, termasuk Komisi III yang telah mengajukan izin membahas RUU Perampasan Aset, kami persilakan sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.

Ia menegaskan pimpinan DPR mendukung Komisi III agar tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab anggapan publik yang menilai DPR belum serius membahas regulasi tersebut.

Menurutnya, proses pembahasan sebenarnya telah berjalan selama lebih dari dua bulan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai forum diskusi dan penyerapan aspirasi publik.

"Komisi III kami dukung tetap membahas karena berkembang anggapan DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Padahal prosesnya sudah berjalan dan partisipasi publik terus dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026. DPR, kata dia, membuka peluang tetap menggelar rapat pembahasan meski memasuki masa reses agar target tersebut dapat tercapai.

Saan menegaskan pembahasan regulasi itu akan terus mengedepankan masukan dari masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi RUU sehingga menghasilkan aturan yang kuat, komprehensif, dan mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Ketok Palu! UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku
RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Dorong Pengelola Aset Tak Berada di Bawah Kejagung
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
Pigai Bongkar Masalah Masyarakat Adat, Usul Bentuk Komnas untuk Cari Keadilan
Mengapa RUU Perampasan Aset Dialihkan Jadi Inisiatif DPR? Habiburokhman Ungkap Alasannya
Tanpa Perampasan Aset, Koruptor Terus Tertawa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru