BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polri Ajukan Calon Ajudan Presiden dengan Syarat Pangkat Minimal Kombes

BITVonline.com - Senin, 14 Oktober 2024 06:16 WIB
198 view
Polri Ajukan Calon Ajudan Presiden dengan Syarat Pangkat Minimal Kombes
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi mengajukan nama-nama calon ajudan untuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Proses seleksi akan dilaksanakan oleh Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang bertanggung jawab dalam pemilihan dan penunjukan ajudan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Senin (14/10).

“Setmilpres yang akan melaksanakan seleksi. Polri hanya mengajukan nama,” ujar Sandi, menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk proses seleksi ada pada Setmilpres.

Setmilpres, menurut laman Kementerian Sekretariat Negara RI, memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri. Salah satu fungsi pentingnya adalah melakukan seleksi untuk ajudan presiden dan wakil presiden terpilih, yang diharapkan dapat mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga:

Ketika ditanya mengenai nama-nama calon yang diajukan Polri, Sandi enggan mengungkapkan detail lebih lanjut. “Kita cek lagi untuk namanya, kan dinamis,” ujarnya, menunjukkan bahwa proses pengajuan masih dalam tahap awal dan dapat berubah.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ajudan. Salah satu syarat utama adalah pangkat dan pendidikan. Sandi menekankan bahwa minimal pangkat untuk calon ajudan dari Polri adalah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, syarat utama untuk menjadi ajudan adalah menjadi anggota TNI atau Polri.

Baca Juga:

Jabatan ajudan terbagi menjadi dua tingkatan: ajudan presiden dan ajudan wakil presiden. Untuk posisi ajudan presiden, calon harus memiliki pangkat perwira menengah berpangkat kolonel, yang berasal dari TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), atau Angkatan Udara (AU). Sedangkan untuk Polri, calon ajudan harus berpangkat Kombes Pol. Untuk pasangan presiden dan wakil presiden, ajudan yang ditugaskan harus memiliki pangkat perwira pertama.

Dengan proses seleksi ini, diharapkan ajudan yang terpilih dapat mendukung tugas dan fungsi Presiden dan Wakil Presiden dengan baik, menciptakan sinergi antara kepolisian dan pemerintahan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Proses ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan tim yang solid bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dan diharapkan akan segera menghasilkan pilihan-pilihan terbaik untuk mendukung pemerintahan ke depan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru