Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajiban pajak di Indonesia. MUI menilai zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, sistem yang berlaku saat ini belum memberikan pengakuan penuh terhadap pembayaran zakat karena masih sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian umat Islam merasa mengalami beban pembayaran ganda karena tetap harus membayar pajak meski telah menunaikan kewajiban zakat.Baca Juga:
"Kita ini umat Islam kena double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga," ujar Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
MUI mengusulkan agar mekanisme zakat dapat diterapkan seperti konsep tax credit, yakni pembayaran zakat yang dilakukan melalui lembaga resmi dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Cholil menjelaskan, zakat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran sosial yang sejalan dengan program pemerintah, terutama dalam membantu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, dana zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan pembangunan bangsa.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan digunakan untuk kepentingan bangsa," katanya.
Ia menilai perubahan skema tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menjalankan kewajiban zakat sekaligus membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Selain mendorong perubahan kebijakan fiskal terkait zakat dan pajak, MUI juga menegaskan dukungannya terhadap perkembangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di berbagai daerah.
Cholil menyebut keberadaan LAZ berbasis masyarakat tetap diperlukan karena BAZNAS tidak dapat bekerja sendiri dalam menghimpun dan menyalurkan potensi zakat secara maksimal di seluruh Indonesia.
MUI berharap pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut agar pengelolaan zakat dan sistem perpajakan dapat berjalan lebih terintegrasi serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.* (d/dh)
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL