BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Yayasan Methodist Benayah Ajukan Pembelian Aset Pemko untuk Perluasan Sekolah, Wali Kota: Harus Ikuti Aturan dan Persetujuan DPRD

Muhammad Taufik - Sabtu, 25 Juli 2026 15:10 WIB
Yayasan Methodist Benayah Ajukan Pembelian Aset Pemko untuk Perluasan Sekolah, Wali Kota: Harus Ikuti Aturan dan Persetujuan DPRD
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Ketua Yayasan Methodist Benayah, dr. Kwasai, beserta jajaran di ruang kerja Wali Kota, Jumat, 24 Juli 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai masih mengkaji usulan Yayasan Methodist Benayah Tanjungbalai terkait rencana pembelian tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tanjungbalai.

Aset tersebut diusulkan untuk mendukung perluasan sarana dan prasarana Yayasan Perguruan Kristen Methodist 2 Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan dalam audiensi antara Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dengan Ketua Yayasan Methodist Benayah, dr. Kwasai, beserta jajaran di ruang kerja Wali Kota, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga:

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitra Hadi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Abu Said, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.

Dalam kesempatan itu, Ketua Yayasan Methodist Benayah, dr. Kwasai, menjelaskan bahwa pihak yayasan berencana memperluas kawasan pendidikan Yayasan Perguruan Kristen Methodist 2 yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Untuk mendukung rencana tersebut, yayasan mengajukan permohonan membeli tanah dan bangunan yang saat ini menjadi Kantor Dekranasda Kota Tanjungbalai.

Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa Pemerintah Kota belum dapat mengambil keputusan karena aset yang dimaksud merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

"Untuk dijual tentunya prosesnya ada, aturan dan peraturannya juga ada, karena itu kami (Pemko) juga harus berkordinasi dan menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada DPRD Tanjungbalai. Hal serupa juga jika pelaksanaannya melalui Ruislag (tukar guling), dimana bangunan milik pemerintah daerah tidak bisa dilaksanakan dan ada mekanisme aturan dan peraturan yang ketat mengaturnya," jelas Wali Kota.

Mahyaruddin menjelaskan bahwa setiap rencana pemindahtanganan aset pemerintah harus melalui tahapan administrasi, kajian, serta memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengacu pada regulasi terbaru mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Berdasarkan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terbaru dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024, proses ini wajib memenuhi syarat kedinasan dan tahapan legalitas yang transparan karena semua harus dilakukan melalui proses yang panjang dan transparan," ujarnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungbalai belum dapat memberikan keputusan atas permohonan tersebut dan masih melakukan kajian lebih lanjut.

"Saat ini, apa yang disampaikan Yayasan Methodist Benayah masih dalam pertimbangan kami (Pemko)," tutup Wali Kota.

Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai dan UPT Samsat Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD, Wali Kota Minta ASN Segera Lunasi Pajak Kendaraan
Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam Sekolah untuk Penyandang Disabilitas dan Siswa SD
Wali Kota Tanjungbalai dan Forkopimda Beri Kejutan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 di Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Beberkan Awal Mula Kasus Febrie Adriansyah, Bermula dari Sejumlah Sprindik Polri
MUI Dorong Zakat Bisa Potong Pajak, Soroti Beban Double Tax yang Dialami Umat Islam
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru