BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

DPR Siapkan Revisi RUU Sisdiknas usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 18:37 WIB
DPR Siapkan Revisi RUU Sisdiknas usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. (Foto: mkri.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan akan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum untuk mempertegas pengaturan penggunaan anggaran pendidikan agar tidak lagi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

"Putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," ujar Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:

Fikri juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyiapkan skema penganggaran yang sesuai.

Menurutnya, tahun 2027 harus dimanfaatkan sebagai masa transisi agar pemerintah memiliki waktu menyusun simulasi dan penyesuaian anggaran sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Artinya tahun 2027 ini menjadi masa transisi agar pemerintah mulai serius mensimulasikan sehingga tahun 2028 harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK," katanya.

Ia menegaskan, berbagai program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda tetap perlu didukung, namun pelaksanaannya harus berlandaskan regulasi yang kuat dan sesuai konstitusi.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebelumnya mengungkapkan bahwa revisi RUU Sisdiknas juga akan mempertegas pengaturan mengenai penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar difokuskan untuk kebutuhan sektor pendidikan.

Selain penguatan aspek pendanaan, draf RUU Sisdiknas juga memuat rencana perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun dengan menambahkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 dan menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen wajib alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Tegaskan Pemerintah Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Berubah Mulai APBN 2028
BGN Pastikan MBG Tetap Berjalan usai MK Pisahkan Anggaran dari Dana Pendidikan
MK Coret Dana Pendidikan dari MBG, DPR Was-was Nasib 63 Juta Penerima Manfaat
Meski Ekonomi Jadi Sorotan, Publik Tetap Beri Prabowo Nilai 81,5 Persen
Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Penyaluran Perdana Program MBG di SLB, Pastikan Lancar dan Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru