BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com

gusWedha - Sabtu, 08 Agustus 2026 11:48 WIB
Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com
Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. Direktur Utama PT BBBS Eka Mulya Putra menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila keputusan Dewan Pers terkait pengaduannya terhadap pimpinan redaksi Radakbabel.com dan jejaring medianya tidak dilaksanakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eka melalui Hak Jawab berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Eka menyebut keputusan Dewan Pers merupakan hasil penilaian dalam mekanisme penyelesaian pengaduan pers. Menurutnya, keputusan tersebut memuat penilaian terkait pemberitaan yang diadukannya, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Baca Juga:

"Keputusan Dewan Pers telah memberikan penilaian yang sangat jelas dan tegas bahwa pemberitaan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber," tegas Eka, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Eka, penilaian tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek pemberitaan, di antaranya keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul dan narasi yang dinilai menghakimi, pembentukan opini yang diposisikan sebagai fakta, serta asas praduga tak bersalah.

Dia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipandang sekadar sebagai perbedaan sudut pandang antara media dengan pihak yang diberitakan. Eka menilai Dewan Pers telah memberikan penilaian melalui mekanisme resmi penyelesaian pengaduan pers.

"Jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan," ujarnya.

Eka Soroti Dampak Pemberitaan

Eka menilai pemberitaan yang menjadi objek pengaduan telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, integritas, dan kredibilitasnya sebagai Direktur Utama PT BBBS.

Menurutnya, dampak pemberitaan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap citra perusahaan daerah yang dipimpinnya.

Eka menyebut konstruksi pemberitaan yang negatif berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun PT BBBS terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

"Padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian," katanya.

Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak lebih luas terhadap citra dunia usaha dan iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Minat investor untuk menanamkan modal di Bangka Belitung menjadi terpengaruh, sehingga berpotensi menghambat pembangunan, hilirisasi industri, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Eka.

Minta Hak Jawab dan Permintaan Maaf

Eka meminta Radakbabel.com dan jejaring medianya menjalankan kewajiban sebagaimana keputusan Dewan Pers yang disebutnya telah diterbitkan.

Ada empat hal yang diminta Eka. Pertama, memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional tanpa mengurangi substansi.

Kedua, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Eka, PT BBBS, dan pembaca terkait pemberitaan yang dinilai melanggar ketentuan etik.

Ketiga, mencantumkan catatan pada berita-berita yang menjadi objek pengaduan mengenai penilaian Dewan Pers.

Keempat, menautkan Hak Jawab pada berita yang menjadi objek pengaduan sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Menurut Eka, pelaksanaan keputusan Dewan Pers menjadi bagian penting dalam menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers.

"Dewan Pers telah memberikan kesempatan kepada Radakbabel.com untuk memperbaiki kesalahan etik yang telah dilakukan," katanya.

Buka Opsi Pidana dan Perdata

Eka mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak Radakbabel.com untuk melaksanakan keputusan Dewan Pers. Namun, dia juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lain apabila keputusan tersebut tidak dijalankan.

Langkah yang disiapkan, kata Eka, termasuk upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

"Perintah Dewan Pers tegas untuk dilaksanakan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan Radakbabel, dan itu ada konsekuensi hukum atas pengabaian lembaga resmi pers dan pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ," ujarnya.

Eka menegaskan masih menunggu iktikad baik pihak Radakbabel.com untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pers.

"Saya menunggu iktikad baik mereka untuk melaksanakan perintah Dewan Pers. Namun jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan," pungkasnya.

Eka juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

"Kebebasan pers tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk menggiring opini, membangun penghakiman atau merusak reputasi seseorang tanpa fakta yang telah diverifikasi secara profesional," tegasnya.

Hingga kini, pelaksanaan keputusan Dewan Pers menjadi titik penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Jika keputusan dijalankan, penyelesaian dapat tetap ditempuh melalui mekanisme pers. Namun jika tidak, Eka menyatakan persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke jalur hukum.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru