JPU: Joko Widodo Paling Menderita Kerugian akibat Dugaan Manipulasi Dokumen oleh Roy Suryo
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan proses persidangan perkara yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo saat persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Perkara itu berkaitan dengan permohonan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.Baca Juga:
Sulistyo kemudian mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai peradilan dengan tujuan memengaruhi hasil perkara.
Ia meminta semua pihak menjaga martabat persidangan dengan menghindari segala bentuk pemberian, janji, suap maupun gratifikasi.
"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tegasnya.
Hakim juga meminta masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam perkara segera melaporkan apabila ada seseorang yang mengatasnamakan hakim dan mengaku dapat memenangkan perkara praperadilan tersebut.
Menurut Sulistyo, pihak yang mengaku memiliki kemampuan memengaruhi putusan perkara dengan mengatasnamakan hakim merupakan bentuk penipuan.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung," kata Sulistyo.
Ia menegaskan proses persidangan harus dijalankan secara bermartabat dengan mengutamakan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB.
Pada sidang berikutnya, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak Termohon, yakni Kejaksaan.
Hakim juga menjelaskan bahwa apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik, tahap tersebut dapat dilakukan setelah Termohon menyampaikan jawaban.
"Replik-duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah. Kalau mau digunakan silakan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu," ujar Sulistyo.
Praperadilan Dokter Tifa menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan masih akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Dengan penegasan tersebut, hakim meminta seluruh pihak menjaga proses persidangan tetap bersih dan tidak melakukan pendekatan di luar mekanisme hukum untuk memengaruhi jalannya perkara.* (oz/dh)
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan terd
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Korem 011/Lilawangsa menggelar upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di La
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran menegaskan TNI dan rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipis
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan rakyat merupakan kekuatan utama dalam menjaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyebut Indonesia mulai menghadapi ancaman melalui serangan siber, disinformasi, dan berita bohong
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya pemindahan barangbarang dari bangunan klaster mewah di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap fasilitas di dalam bangunan yang disebut sebagai klaster mewah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait fasilitas yang disebut sebagai klaster mew
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 5 Okt
PERISTIWA