BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

Nadiem Heran Masih Harus Bela Diri, Apresiasi Hakim Banding yang Terbuka Dengar Fakta

Nurul - Rabu, 12 Agustus 2026 17:34 WIB
Nadiem Heran Masih Harus Bela Diri, Apresiasi Hakim Banding yang Terbuka Dengar Fakta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Liputan6/Devira Prastiwi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilainya terbuka mendengarkan penjelasan dan fakta persidangan terkait transaksi Rp809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem menyampaikan apresiasi tersebut seusai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

"Alhamdulillah saksi hari ini berhasil dan alhamdulillah juga hakim-hakim sangat terbuka, hakim pengadilan tinggi. Dan ingin mendengar fakta-fakta persidangan ini dan memberikan waktu untuk mengutarakan fakta-fakta tersebut. Jadi untuk itu saya sangat berterima kasih," tutur Nadiem.

Baca Juga:

Menurut Nadiem, kesempatan menyampaikan fakta dalam persidangan menjadi penting bagi pihaknya untuk memberikan pembelaan atas perkara yang sedang berjalan.

Ia mengaku heran masih harus mempertahankan argumentasinya meski menurutnya persoalan transaksi Rp809 miliar tersebut sudah jelas.

"Jadi di antara itu dua hal dan ini yang begitu mengejutkan, kenapa sampai saat ini kami masih harus membela sesuatu yang sudah hitam putih, sudah terbukti," katanya.

Nadiem kemudian kembali menyinggung transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang dikaitkan dengan dirinya.

Ia menegaskan, menurut pihaknya, transaksi tersebut merupakan rekayasa.

"Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama di mana ini angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya," ujar Nadiem.

Dalam sidang banding tersebut, tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan dua saksi dari GoTo. Mereka yakni Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.

Nadiem mengatakan keterangan kedua saksi tersebut memperkuat argumentasinya bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut.

Ia juga membantah transaksi tersebut berkaitan dengan Google.

"Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapapun daripada transaksi administratif ini saja," katanya.

Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp5,680 triliun.

Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pendapatnya, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurutnya tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim akan menilai kembali fakta, bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Bantah Rekayasa Transaksi Rp809 Miliar, Klaim Tak Sepeser pun Diterimanya
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Bos GoTo hingga Ahli Forensik Disiapkan Bersaksi, Kubu Nadiem Bidik Uang Pengganti Rp809 Miliar di Banding
Nadiem ke Hakim Banding: "Jangan Takut Bebaskan yang Tak Bersalah", Singgung Kejanggalan Sidang Chromebook
Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru