BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan

Administrator - Jumat, 14 Agustus 2026 15:43 WIB
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan MK yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. (Foto: Walda Marison/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Menurut Supratman, putusan tersebut memperjelas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP.

Supratman mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada dasarnya sudah mengatur hal serupa. Namun, MK dinilai memberikan penegasan agar tidak muncul tafsir berbeda mengenai pihak yang berhak mengajukan laporan.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga:

Supratman menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai penegasan MK membuat ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan perkara terkait ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. MK menegaskan tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan norma tersebut dalam sidang putusan di Jakarta.

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Suhartoyo.

Putusan tersebut sekaligus memperjelas ketentuan Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan tersebut sebelumnya dinilai dapat menimbulkan tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden juga dapat mengajukan pengaduan.

MK kemudian memberikan penegasan terhadap norma tersebut. Dengan putusan itu, pengaduan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi VI DPR Apresiasi Pidato Prabowo soal Danantara, Sebut Bukti Kemitraan yang Sukses Benahi BUMN
Dubes Swedia Puji Demokrasi RI yang 'Menantang tapi Berhasil', Soroti Keterbukaan Prabowo Akui Kekurangan
Prabowo Klaim CKG Jangkau 108 Juta Orang, tapi Akui Banyak Rakyat Masih Takut Cek Kesehatan
Ketua DPD RI Ungkap Julukan 7 Presiden RI: Soekarno Bapak Proklamator, Megawati Srikandi Konstitusi, hingga Jokowi Bapak Infrastruktur
Jokowi hingga JK  Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR 2026, Megawati dan SBY Absen
Tempuh Praperadilan Keempat: Roy Suryo Persoalkan Sahnya Tindakan Pencekalan dan Penarikan Paspor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru