BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan

Administrator - Jumat, 14 Agustus 2026 15:43 WIB
MK Perjelas Aturan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Kasus Penghinaan, Menkum Beri Dukungan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan MK yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden. (Foto: Walda Marison/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujar Guntur.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi VI DPR Apresiasi Pidato Prabowo soal Danantara, Sebut Bukti Kemitraan yang Sukses Benahi BUMN
Dubes Swedia Puji Demokrasi RI yang 'Menantang tapi Berhasil', Soroti Keterbukaan Prabowo Akui Kekurangan
Prabowo Klaim CKG Jangkau 108 Juta Orang, tapi Akui Banyak Rakyat Masih Takut Cek Kesehatan
Ketua DPD RI Ungkap Julukan 7 Presiden RI: Soekarno Bapak Proklamator, Megawati Srikandi Konstitusi, hingga Jokowi Bapak Infrastruktur
Jokowi hingga JK  Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR 2026, Megawati dan SBY Absen
Tempuh Praperadilan Keempat: Roy Suryo Persoalkan Sahnya Tindakan Pencekalan dan Penarikan Paspor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru