BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Praperadilan Jilid IV, Kubu Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka hingga Pencekalan

Administrator - Jumat, 14 Agustus 2026 15:47 WIB
Praperadilan Jilid IV, Kubu Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka hingga Pencekalan
Kubu Roy Suryo meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah (Foto: Ari Sandita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam praperadilan jilid IV yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Roy meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta pencekalan terhadap kliennya tidak sah.

Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan 10 poin permohonan dalam petitumnya.

Salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.

Baca Juga:

"Agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Refly saat membacakan petitum dalam persidangan, Jumat (14/8/2026).

Dalam permohonannya, kubu Roy Suryo meminta hakim menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo serta penarikan sementara paspornya tidak sah. Mereka juga meminta agar penetapan Roy sebagai tersangka dalam perkara tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain itu, kuasa hukum meminta hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti keadaan semula.

Praperadilan jilid IV ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut didaftarkan pada 30 Juli 2026.

Fokus gugatan kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan pencekalan Roy Suryo ke luar negeri serta penarikan sementara paspornya.

Permohonan tersebut diajukan di tengah proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama Roy Suryo.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan oleh kubu Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tempuh Praperadilan Keempat: Roy Suryo Persoalkan Sahnya Tindakan Pencekalan dan Penarikan Paspor
Kejati DKI Minta Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Pertanyakan Wewenang PN Jaksel
Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?
Dr Tifa Tak Muncul di PN Jaktim, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Ditunda
Jokowi Siap Bawa Ijazah SD sampai S1, Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo Buktikan di Persidangan
"Insya Allah Hadir," Jokowi Pastikan Datang ke Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru