Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juparizal dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Fahdiansyah sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara yang terkait dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Selain Juparizal dan Fahdiansyah, KPK turut memeriksa Novianti selaku marketing dan Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat saksi hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga:
"Saksi saudara FHD, NOV, RAN, JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/8/2026).
KPK sebelumnya juga memanggil Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Namun, saksi tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Sedangkan untuk saksi saudara PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," ujar Budi.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing pada 1 Juli 2026.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen terkait proses seleksi calon Sekda Kuansing.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua bawahannya sebagai syarat untuk menjadi Sekda melalui proses seleksi. Keduanya yakni Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fahdiansyah yang berstatus Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.
Zulkarnaen kemudian membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles sebagai pihak yang mengajukan fasilitas kredit.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," kata Taufik.
KPK juga mengungkap Zulkarnaen sebelumnya pernah bekerja sama dengan Ardiles dalam pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ketika Suhardiman hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
Menurut KPK, Ardiles membantu pembelian kendaraan tersebut dengan kepentingan mempertahankan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK menyebut Ardiles kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Ardiles juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga tengah menelusuri dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut serta proses pengembalian uang tersebut. Pemeriksaan Juparizal dan Fahdiansyah menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran uang dalam perkara tersebut.
Untuk perkara suap jabatan Sekda, KPK menduga Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
Proses penyidikan masih terus dilakukan KPK, termasuk memeriksa saksi-saksi lain untuk memperjelas rangkaian dugaan pemberian uang dan hubungan antar pihak dalam perkara tersebut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.