BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Lebih dari 1 Juta Anak Terindikasi Judi Online dari Data 1,49 Juta Penerima Bansos, Kemensos Ancam Setop Bantuan

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Agustus 2026 09:21 WIB
Lebih dari 1 Juta Anak Terindikasi Judi Online dari Data 1,49 Juta Penerima Bansos, Kemensos Ancam Setop Bantuan
Ilustrasi Permainan Judi Online (Foto : Wildan Humas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta data tercatat sebagai anggota keluarga berstatus anak.

Temuan tersebut diperoleh setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran bansos triwulan II 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan bansos seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas judi online.

Baca Juga:

"Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).

Kemensos memberikan kesempatan kepada penerima bansos yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online untuk melakukan klarifikasi. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial.

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan transaksi judi online benar dilakukan oleh penerima bansos atau anggota keluarganya. Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada identitas maupun rekening penerima yang digunakan oleh pihak lain.

Apabila setelah proses klarifikasi ditemukan bukti bahwa bansos digunakan untuk judi online, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima tersebut.

"Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu," ujar Gus Ipul.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap penerima bansos, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

"Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," kata Joko.

Menurut Joko, penerima bansos belum tentu menjadi pihak yang melakukan transaksi judi online. Aktivitas tersebut bisa saja dilakukan anggota keluarga lain dalam satu KK.

"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," jelasnya.

Berdasarkan status anggota keluarga, kelompok anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online dengan jumlah lebih dari 1 juta data. Selanjutnya, sekitar 458.000 data berstatus kepala keluarga, sekitar 40.000 berstatus istri, dan lebih dari 23.000 berstatus cucu.

Dari sisi nilai transaksi, Joko menyebut rata-rata transaksi judi online yang terdeteksi sepanjang 2025 berada di kisaran Rp1,9 juta per orang. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai sekitar Rp2,68 miliar untuk satu orang.

Kemensos juga masih mendalami apakah transaksi judi online tersebut dilakukan menggunakan rekening yang menjadi sarana penyaluran bansos atau rekening lain milik anggota keluarga.

"Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak," kata Joko.

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah data terindikasi judi online terbanyak, yakni 336.579 data. Setelah itu disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk memastikan keakuratan data, Kemensos membuka mekanisme klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG yang dapat diakses oleh pendamping sosial serta operator desa atau Dinas Sosial.

Keluarga penerima manfaat dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk ketika identitas atau rekening diduga digunakan pihak lain. Sementara penerima yang mengakui terlibat diminta menghentikan aktivitas judi online dan menutup rekening yang digunakan.

Hingga saat ini, sebanyak 44.000 KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.

"Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44.000 yang melakukan klarifikasi," pungkas Joko.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
Rumah Susanah Dipasangi Garis Polisi Usai Viral Disebut Prabowo
Malam Ini Juga, BNPB Pastikan Tenda Layak Berdiri untuk Ribuan Pengungsi Gempa NTT di Manggarai
Warganet Ramai-ramai Hitung Cuan Pengupas Bawang Usai Disebut Prabowo Rp700 Ribu per Kg
Prabowo Kirim 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT dalam 1-2 Hari
Panen Sekali Jadi Tiga Kali Setahun, Kisah Petani Ngawi di Balik 8 Tamu Spesial Prabowo di Sidang MPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru