BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 14:02 WIB
Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang
mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," katanya.

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Febrie mempersoalkan penggeledahan rumah di Sentul karena dinilai tidak didahului izin dari Ketua PN Cibinong sebagaimana ketentuan KUHAP.

Febri menyebut penggeledahan yang benar-benar dilakukan menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026. Sementara surat yang memperoleh izin PN Cibinong adalah SP.Dah/2934 tertanggal 6 Juli 2026.

"Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Febri.

Dia menilai kondisi tersebut sama dengan penggeledahan tanpa izin karena izin yang diterbitkan pengadilan tidak melekat pada surat perintah yang digunakan dalam pelaksanaan penggeledahan.

"Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan," ujarnya.

Keterangan Rasji menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan kubu Febrie dalam praperadilan yang menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di Sentul.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam, Penyidik Kejagung Ajukan Lebih dari 20 Pertanyaan
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru