Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," katanya.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Febrie mempersoalkan penggeledahan rumah di Sentul karena dinilai tidak didahului izin dari Ketua PN Cibinong sebagaimana ketentuan KUHAP.
Febri menyebut penggeledahan yang benar-benar dilakukan menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026. Sementara surat yang memperoleh izin PN Cibinong adalah SP.Dah/2934 tertanggal 6 Juli 2026.
"Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Febri.
Dia menilai kondisi tersebut sama dengan penggeledahan tanpa izin karena izin yang diterbitkan pengadilan tidak melekat pada surat perintah yang digunakan dalam pelaksanaan penggeledahan.
"Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan," ujarnya.
Keterangan Rasji menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan kubu Febrie dalam praperadilan yang menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di Sentul.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.