BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe, Targetkan Kota Layak Anak Utama

T.Jamaluddin - Kamis, 20 Agustus 2026 22:49 WIB
Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe, Targetkan Kota Layak Anak Utama
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar (tengah) dalam diskusi, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan rokok.

Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap kebijakan KTR telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:

Namun, pemerintah kota kini mendorong regulasi dalam bentuk qanun agar pengaturan KTR memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, termasuk dalam hal penerapan sanksi.

Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan target Lhokseumawe untuk meningkatkan predikat sebagai Kota Layak Anak dari tingkat Madya menjadi tingkat Utama.

"Saat ini Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam Kota Layak Anak, salah satu yang tertinggi di Aceh. Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif," ujar Sayuti, dalam diskusi, Kamis, 20 Agustus 2026.


Secara nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan tersebut mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.


Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai payung hukum di tingkat provinsi.

Sementara itu, Lhokseumawe telah memiliki Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perwal tersebut ditandatangani pada masa Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Imran pada 5 September 2023.

Namun, Perwal tersebut dinilai belum cukup kuat karena belum mengatur sanksi secara tegas seperti yang dapat diatur dalam qanun.

Karena itu, keberadaan qanun dinilai penting untuk memperkuat pengendalian rokok sekaligus memberikan perlindungan lebih efektif kepada masyarakat.

Akademisi UIN Ar-Raniry sekaligus Technical Coordinator Aceh Institute, Muazzinah Yacob, mengatakan percepatan Qanun KTR seharusnya menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Menurut dia, pembahasan qanun tersebut telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda Lhokseumawe.

"Pemerintah Lhokseumawe dalam hal ini harus mendorong percepatan Qanun KTR, karena Lhokseumawe bahkan tercatat sebagai salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Aceh yang belum memiliki qanun atau perda khusus tentang KTR, padahal sebagian besar daerah lain di provinsi ini telah menerapkannya," ungkap Muazzinah.

Muazzinah juga menyoroti konsekuensi yang mungkin muncul jika regulasi tersebut tidak segera diterbitkan.

"Selain berkewajiban menerbitkan regulasi setingkat Perda atau Qanun karena alasan urgensi kesehatan masyarakat, hal ini juga dapat berpengaruh pada kelancaran transfer daerah oleh Kemendagri dan berakibat pada sanksi teguran dari Kemenkes," ungkapnya dalam sesi diskusi.

Sayuti meminta seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota dan DPRK Lhokseumawe, mengawal proses penyusunan hingga pengesahan Qanun KTR.

Menurut dia, kebijakan kawasan tanpa rokok bukan hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga upaya melindungi anak-anak dan generasi muda dari paparan rokok.

"KTR ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bentuk proteksi kita untuk anak-anak agar terhindar dari paparan rokok yang mengancam generasi muda, khususnya di Kota Lhokseumawe. Ini perlu peran serta jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe agar qanun ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan ke depannya," ungkap Sayuti.

Selain mendorong pengesahan qanun, Sayuti mengusulkan pembentukan Satuan Tugas KTR.

Satgas tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan kawasan tanpa rokok di Lhokseumawe.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap Qanun KTR segera disahkan sehingga pengendalian konsumsi rokok di berbagai ruang publik memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Kebijakan itu sekaligus diharapkan mendukung upaya menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak tingkat Utama.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dana Desa 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun, Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus
Masuk Desil 9 dan 10 DTSEN tapi Masih Merasa Hidup Pas-pasan, Mengapa Bisa Terjadi?
Penerima Bantuan Beras Bulog Medan Berkurang 9.574, Ini Penyebabnya
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Gibran: Negara Hadir dan Masyarakat NTT Tidak Sendirian
Bursa Wirausaha Unggulan Sumut Digelar di USU, UMKM Dapat Akses Pembiayaan hingga Business Matching
Bener Meriah Siapkan Rp28,28 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak akibat Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru