BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker

T.Jamaluddin - Jumat, 21 Agustus 2026 17:21 WIB
Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bertindak sebagai inspektur upacara memperingati Hari Juang Polri di Lapangan Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Peristiwa-peristiwa tersebut membuktikan bahwa polisi memiliki peran penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, momentum tersebut perlu dikenang sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota Polri dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Hari Juang Polri ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Dalam keputusan tersebut, 21 Agustus ditetapkan sebagai Hari Juang Polri.

Setelah upacara selesai, peringatan Hari Juang Polri di Polda Aceh dilanjutkan dengan lomba devile antar-Satker.

Sejumlah kelompok dari Satker di lingkungan Polda Aceh mengikuti perlombaan tersebut.

Selain memeriahkan peringatan Hari Juang Polri, kegiatan itu menjadi sarana membangun kekompakan, kedisiplinan, kebersamaan, dan kreativitas personel.


Kapolda Aceh bersama para PJU Polda Aceh melakukan penilaian secara langsung terhadap peserta.

Penilaian mencakup berbagai aspek yang ditampilkan masing-masing kelompok selama lomba.

Hasilnya, Satbrimob Polda Aceh meraih juara pertama.

Juara kedua diraih Ditsamapta Polda Aceh, sedangkan juara ketiga diraih kelompok Polwan Polda Aceh.

Adapun juara harapan diraih kelompok ASN Polda Aceh.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Karimun, Senilai Rp8,5 Triliun
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
"Jangan Biarkan Dosa Jadi Belenggu Sampai Mati," Ulama Aceh Besar Ajak Umat Renungkan Makna Merdeka Sejati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru