Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa perkara itu menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebut angka kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam dakwaan, Yaqut disebut menjalankan perkara tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kubu Yaqut kini mempertahankan argumennya bahwa pembagian kuota tambahan harus dilihat dalam konteks kepentingan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan, bukan semata-mata sebagai kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.