BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

"Sisa Kuota Mau Dibuang?" Kubu Yaqut Bantah Dakwaan KPK, Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Pembagian Kuota Haji

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 08:57 WIB
"Sisa Kuota Mau Dibuang?" Kubu Yaqut Bantah Dakwaan KPK, Sebut Jaksa Salah Tafsir Biaya dan Pembagian Kuota Haji
Sidang kasus korupsi kuota haji, 21 Agustus 2026. (Foto: Mulia/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa perkara itu menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebut angka kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menjalankan perkara tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kubu Yaqut kini mempertahankan argumennya bahwa pembagian kuota tambahan harus dilihat dalam konteks kepentingan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan, bukan semata-mata sebagai kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Podium Kampus ke Rompi Oranye, Rektor Unsoed Bungkam Saat Digiring KPK Menuju Rutan Dini Hari
Meluas ke Fakultas Perikanan dan Hukum, KPK Bongkar 73 Kursi Maba Unsoed yang Diduga Diperjualbelikan
Bukan Tersangka, KPK Ungkap 2 Wakil Rektor Unsoed Diperiksa Cuma untuk Perkuat Bukti Kasus Rektor Sodiq
"Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Membebani," PKN Langkat Dukung Aksi ke DPR Soroti Pajak dan Perampasan Aset
KSPSI Ancam Bongkar Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Serapan Baru 38,81 Persen, Pemkab Gayo Lues Perketat Evaluasi Dana Tambahan TKD Rp24,9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru