Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT pada Kamis (20/8/2026).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Taufik dalam konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:
Barang bukti uang tersebut turut diperlihatkan KPK saat mengumumkan penahanan para tersangka.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya ditangkap di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, total sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
KPK menduga para tersangka mengakali proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya pungutan di luar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Taufik.
Keenam tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru, aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.