Perpanjang Paspor di Imigrasi Bekasi Hanya 30 Menit, Ketum Forum Pemred SMSI Puji Pelayanan
BEKASI Ketua Umum Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non T
NASIONAL
NAGEKEO - Presiden Prabowo Subianto meminta kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah terdampak gempa Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terhenti. Pemerintah diminta segera menyiapkan ruang kelas sementara agar siswa tetap bisa bersekolah.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Batalyon Teritorial Pembangunan Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (26/8/2026).
Prabowo meminta jajarannya memastikan ketersediaan tenda yang layak untuk digunakan sebagai ruang kelas sementara. Tenda militer juga dinilai dapat dimanfaatkan apabila diperlukan untuk mempercepat pemulihan kegiatan pendidikan.Baca Juga:
"Coba diperhitungkan ya dan pikirkan tenda macam apa, ini tenda militer (bisa) untuk ruang kelas mungkin ini," kata Prabowo.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengirimkan tenda khusus sekolah ke wilayah yang terdampak gempa.
Selain itu, BNPB telah menyiapkan tenda pengungsi berwarna oranye dengan kapasitas lebih luas dan atap lebih tinggi. Tenda tersebut dapat dimanfaatkan sementara sebagai ruang belajar bagi siswa.
Prabowo kemudian meminta jumlah tenda ditambah sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, pemulihan fasilitas pendidikan harus berjalan beriringan dengan penanganan kebutuhan dasar masyarakat setelah bencana.
"Ya sudah sementara sekolah enggak boleh berhenti ya, mau tambah tenda mau tambah orange mau hijau mau putih," tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, keberlangsungan pendidikan merupakan bagian penting dari proses pemulihan pascagempa. Siswa tidak boleh kehilangan kesempatan belajar hanya karena fasilitas sekolah mengalami kerusakan akibat bencana.
Penyediaan ruang kelas sementara diharapkan menjadi solusi selama pemerintah melakukan pendataan serta perbaikan terhadap sekolah-sekolah yang terdampak gempa.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi darurat. Selain pendidikan, pemerintah terus menangani kebutuhan pengungsi, distribusi bantuan dan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.
Dengan adanya ruang belajar sementara, kegiatan belajar mengajar diharapkan dapat kembali berjalan sembari proses rehabilitasi sekolah dilakukan secara bertahap.* (in/dh)
BEKASI Ketua Umum Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non T
NASIONAL
MEDAN Kota Medan, Sumatera Utara, masuk dalam daftar 10 destinasi wisata dengan harga terbaik di dunia untuk 2027 versi Skyscanner. Meda
PARIWISATA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta kasus dugaan keracunan setelah belasan siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis
PERISTIWA
MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriy
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026.
PEMERINTAHAN
TEGAL Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL