Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera mengembalikan hak kepegawaian Erwin Saleh sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Permintaan itu disampaikan setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan tersebut divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Muslim mengatakan vonis bebas tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Medan untuk memulihkan hak Erwin Saleh sebagai PNS aktif, termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan setingkat Eselon II yang sebelumnya dipercayakan kepadanya.
Baca Juga:
"Dengan vonis bebas ini, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh hak Erwin Saleh sebagai PNS aktif. Begitu juga dengan jabatan Eselon II yang dipercayakan padanya sebelum menjalani proses hukum itu," ucap Muslim, Kamis (27/8/2026).
Menurut Muslim, sejumlah jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih kosong.
Karena itu, ia menilai jabatan tersebut dapat menjadi opsi bagi Erwin Saleh untuk kembali menjalankan tugas sebagai pejabat di lingkungan Pemko Medan.
"Jabatan terakhir Erwin Saleh adalah Kadishub Kota Medan, tapi jabatan itu sudah diisi yang lain. Namun, beberapa jabatan Eselon II masih ada yang kosong. Wali Kota bisa memberikan amanah itu, jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Kota Medan juga," katanya.
Muslim juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjalankan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap Erwin Saleh.
Ia menilai Erwin Saleh berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara dan ASN setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita berharap JPU bisa langsung mengeksekusi putusan terhadap Erwin Saleh. Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN," pungkasnya.
Erwin Saleh sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU Kejari Medan.
Vonis bebas tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD Kota Medan.
Muslim meminta Pemko Medan segera mengambil langkah terkait status kepegawaian dan posisi Erwin Saleh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara pidana, tetapi juga bagaimana hak Erwin Saleh sebagai ASN dipulihkan setelah adanya vonis bebas tersebut.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.