Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak praperadilan kliennya menimbulkan persoalan prosedural. Mereka bahkan menilai putusan tersebut semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap Febrie.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya melihat adanya ketidakcermatan prosedural yang menurut mereka telah muncul dalam proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," kata Firman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Firman, terdapat bagian pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Ia menyebut hakim praperadilan telah mengakui adanya sejumlah persoalan prosedural, tetapi permohonan Febrie tetap ditolak.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," ujarnya.
Firman mengatakan tim kuasa hukum sebelumnya telah menyerahkan berbagai bukti untuk memperkuat dalil mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan tersangka maupun tindakan upaya paksa terhadap Febrie.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Firman, menemukan puluhan persoalan berdasarkan penelaahan terhadap dokumen-dokumen perkara. Mereka menilai sejumlah persoalan tersebut semestinya turut dipertimbangkan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Febrie.
Firman juga menyoroti persoalan formalitas dalam sejumlah dokumen dan proses penetapan tersangka. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi masalah serius apabila tidak diperiksa secara menyeluruh dalam mekanisme praperadilan.
Atas dasar itu, pihak Febrie kembali mempertanyakan proses hukum yang menjerat kliennya. Mereka menilai rangkaian persoalan prosedural tersebut dapat memperkuat dugaan kriminalisasi yang sebelumnya disampaikan Febrie.
Meski menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim, Firman mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.