Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tim kuasa hukum juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Firman menyebut masih ada ruang untuk menguji perkara tersebut melalui jalur akademis, salah satunya eksaminasi. Menurutnya, langkah itu dapat digunakan untuk menguji kembali bukti dan argumentasi yang telah diajukan dalam proses praperadilan.
"Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka, dokumen-dokumen yang tidak faktual, tidak memiliki evidences, ataukah ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius dengan proses penanganan kasus Pak Febrie Ardiansyah," kata Firman.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie pada Jumat (28/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlaku.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), hakim juga menolak permohonan praperadilan Febrie terkait tindakan penyitaan. Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan polisi sah secara hukum.
Dua putusan tersebut membuat upaya hukum praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan tersangka dan penyitaan sama-sama tidak dikabulkan. Sementara itu, perkara pokok yang menjerat mantan Jampidsus tersebut tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berjalan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.