Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak langsung menyimpulkan informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan militer Rusia.
Yusril mengatakan pemerintah tengah memastikan kebenaran informasi tersebut. Verifikasi dilakukan mulai dari identitas para WNI, status kewarganegaraan, proses perekrutan hingga bentuk keterlibatan mereka di militer Rusia.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).Baca Juga:
"Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," sambungnya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Lembaga tersebut mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Kedelapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan, gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial.
Yusril mengatakan informasi tersebut perlu dilihat dari dua sisi apabila nantinya terbukti benar. Pertama, mengenai kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
Kedua, pemerintah harus melihat konsekuensi hukum apabila terdapat WNI yang secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan Indonesia memiliki aturan mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, Yusril menegaskan penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penelitian dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Menurut Yusril, apabila nantinya terbukti seseorang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum, termasuk melalui keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
"Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya dipublikasikan badan intelijen luar negeri Ukraina pada 27 Agustus 2026. Dalam laporannya, pihak Ukraina menyebut Rusia merekrut warga negara asing untuk bergabung dalam perang melawan Ukraina.
Lembaga tersebut juga menyebut adanya tawaran gaji tinggi, tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia dan tunjangan sosial dalam proses perekrutan warga asing.
Meski demikian, pemerintah Indonesia hingga kini masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran identitas, proses perekrutan dan status keterlibatan delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut.* (k/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA