Usut Kabut Asap Karhutla RI, 3 Perusahaan Singapura Penurut, 7 Lainnya Masih Bungkam
SINGAPURA Tiga dari 10 perusahaan Singapura yang dimintai informasi terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indones
INTERNASIONAL
JAKARTA - Gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut oleh para pemohonnya. MK kemudian mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Senin (7/9/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 tersebut dikabulkan. Dengan keputusan itu, perkara yang menguji ketentuan masa jabatan Kapolri dinyatakan ditarik kembali.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.Baca Juga:
Permohonan tersebut diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semula, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, para pemohon kemudian mencabut gugatan tersebut. MK menyatakan konsekuensi dari penarikan perkara tersebut adalah para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Suhartoyo.
Alasan Gugatan Dicabut
Berdasarkan ketetapan MK, surat penarikan permohonan diterima Mahkamah pada 1 September 2026. Pada hari yang sama, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus mengonfirmasi penarikan perkara tersebut kepada para pemohon.
Dalam suratnya, para pemohon menyatakan ketentuan dalam undang-undang yang diuji tidak menimbulkan persoalan norma, baik dari aspek kepastian hukum, keadilan maupun kemanfaatan.
MK kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemohon menarik kembali permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.
Namun, penarikan permohonan memiliki konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut resmi berakhir setelah MK mengabulkan penarikan gugatan. Para pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.* (k/dh)
SINGAPURA Tiga dari 10 perusahaan Singapura yang dimintai informasi terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indones
INTERNASIONAL
JAKARTA Sebanyak 14 kejadian gempa bumi bermagnitudo 7,0 atau lebih tercatat mengguncang berbagai wilayah dunia sepanjang 2026 hingga Sa
NASIONAL
JAKARTA Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama akan memulai balapan Moto3 Australia 2026 dari posisi terdepan atau pole position. Pembalap H
OLAHRAGA
BOGOR Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai popularitas Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak cuku
NASIONAL
MEDAN Polisi mengamankan pengemudi mobil Denza BK 1906 BYN, Britto Napitupulu, setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Jal
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membandingkan pola komunikasi kabinet
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membidik pasar Afrika dan Timur Tengah untuk memperluas tujuan ekspor produk perikanan
NASIONAL
BOGOR Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mempertanyakan urgensi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak
POLITIK
DELI SERDANG Jumlah santri dan guru yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap nasi bungkus dalam peringatan Hari Santri Nasional
PERISTIWA
MEDAN Teras Pelajar Sumut Berkah menjadi salah satu upaya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengembangkan potensi generasi
PENDIDIKAN