BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Harta Rp16 Miliar tapi Tercatat Desil 4 DTSEN, Eva Rataba: Kalau Data Anggota DPR Saja Keliru, Gimana Rakyat?

Adelia Syafitri - Selasa, 08 September 2026 16:57 WIB
Harta Rp16 Miliar tapi Tercatat Desil 4 DTSEN, Eva Rataba: Kalau Data Anggota DPR Saja Keliru, Gimana Rakyat?
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba. (Foto: Dok. nasdemdprri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba mengaku heran namanya tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Eva juga membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut.

"Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa," ujar Eva dalam siaran pers, Selasa (8/9/2026).

Eva mengatakan dirinya juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan terkait data tersebut. Dia berharap pencatatan yang dinilai tidak sesuai itu dapat segera diperiksa dan diperbaiki berdasarkan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:

Eva menegaskan status seseorang yang masuk desil 4 tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut pernah menerima bantuan PKH. Menurutnya, desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bansos memiliki proses dan persyaratan tersendiri.

"Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri," jelasnya.

"Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta," sambung Eva.

Eva meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang. Menurutnya, persoalan tersebut justru menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam sistem pendataan sosial ekonomi.

"Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan," imbuhnya.

Nama Eva menjadi sorotan setelah disebut masuk desil 4 dalam DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Namanya juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima bansos PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Eva memiliki total harta Rp16,05 miliar pada laporan tahun 2023. Laporan tersebut disampaikan pada 7 April 2024 dan berstatus verifikasi administratif lengkap.

Dalam LHKPN 2023, harta Eva terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Eva tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya dan juga tidak memiliki utang.

Pada LHKPN 2024 yang disampaikan 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat Rp14,67 miliar. Rinciannya berupa tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp331,97 juta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Desil DTSEN Bukan Penentu Mutlak Penerima Bansos, Ini Penjelasan Pemerintah
Geram Karhutla 'Sudah Kelewatan', Prabowo Minta Daftar Korporasi dan Ancam Cabut Total HGU
Bansos Terancam Dicoret karena Desil Berubah? Kemensos Beri Penjelasan
Mau Ubah Desil DTSEN agar Sesuai Kondisi Ekonomi? Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Klaim Keuangan Minus dan Punya Utang Saat Jadi Bupati, Fadia Arafiq Skakmat Lewat Data LHKPN Rp 85 Miliar di Sidang Tipikor
Dipanggil Langsung ke Hambalang, Satgas PKH Laporkan Penertiban Hutan Ilegal, Prabowo Beri Perintah Tegas Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru