Bikin Geger Bangunan Masjid di Klaten Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, Bolehkah dalam Islam?
KLATEN Bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah dialih
AGAMA
JAKARTA - Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan terkait santet ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima pemohon tersebut yakni Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu. Mereka mengajukan gugatan dalam perkara Nomor 327/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Mereka mempersoalkan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Menurut para pemohon, frasa tersebut tidak memiliki batasan, parameter, maupun ukuran yang jelas mengenai perbuatan apa yang dapat dikategorikan sebagai memberikan harapan hingga memenuhi unsur tindak pidana.Baca Juga:
"Keberadaan frasa 'memberikan harapan' tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana," ujar Bambang dalam persidangan.
Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, maupun penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dipidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam permohonannya, kelima mahasiswa menilai keberadaan frasa "memberikan harapan" berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas perbuatan yang dilarang. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum dalam penerapan pasal oleh aparat penegak hukum.
Para pemohon menilai Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4).
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 252 ayat (1) KUHP disebutkan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan kepada orang lain.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara lebih spesifik.
Mereka mengusulkan frasa tersebut dimaknai sebagai "perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang".
Gugatan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengujian undang-undang di MK. Putusan akhir mengenai permohonan tersebut akan menentukan apakah frasa yang dipersoalkan tetap berlaku sebagaimana rumusan saat ini atau mendapatkan pemaknaan tertentu sesuai pertimbangan hakim konstitusi.* (k/dh)
KLATEN Bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah dialih
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Selasa (8/9/2026). IHSG naik 1,01 ke level 6.686,44.Berdasark
EKONOMI
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi warga
NASIONAL
TANJAB TIMUR Kegiatan belajarmengajar (KBM) tatap muka di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali dimulai setelah kondisi kualitas
PENDIDIKAN
MEDAN Elvinus Lusiana Sitanggang, ibu Febiona Purba, siswa asal Karo yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait anggota Fraksi NasDem Eva Stevany R
NASIONAL
BLORA Sebanyak 136 siswa SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi G
KESEHATAN
JAKARTA Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 mengungkap adanya pembagian atau plotting kuota untuk sejumlah pihak. Salah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat Pasal 252 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pida
NASIONAL
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba mengaku heran namanya tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasio
NASIONAL