Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait anggota Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba yang disebut masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Nanti kita klarifikasi dulu ya," kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Nama Eva sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut masuk desil 4 DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Eva juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada Eva. Dari hasil klarifikasi tersebut, Eva disebut tidak pernah menerima bansos dalam bentuk apa pun.
"Kami sudah klarifikasi yang bersangkutan enggak pernah terima bansos. Mungkin namanya terbawa itu," kata Sahroni.
Menurut Sahroni, nama Eva memang tercatat dalam data desil 4. Namun, Eva telah mendatangi langsung Dinas Sosial di wilayahnya untuk melakukan klarifikasi terkait pencatatan tersebut.
"Jadi, tercatut namanya Mbak Eva. Dan Eva sudah klarifikasi langsung ke Dinas Sosial (wilayahnya)," ujarnya.
Eva sebelumnya juga menyampaikan bahwa dirinya merasa heran namanya masuk desil 4. Dia meminta sumber dan proses pendataan tersebut diperiksa untuk mengetahui penyebab pencatatan yang dinilai tidak sesuai.
Eva menegaskan masuk dalam desil 4 tidak otomatis berarti seseorang merupakan penerima PKH. Menurutnya, data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial memiliki proses dan persyaratan tersendiri.
Dia pun membantah pernah menerima bantuan PKH maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eva pernah melaporkan harta kekayaan dalam jumlah miliaran rupiah.
Dalam LHKPN 2023, total harta Eva tercatat sebesar Rp16,05 miliar. Laporan yang disampaikan pada 7 April 2024 tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap.
Harta Eva pada laporan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Eva tidak tercatat memiliki utang.
Pada LHKPN 2024 yang disampaikan 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat Rp14,67 miliar. Rinciannya berupa tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp331,97 juta.
Sementara itu, dalam LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026, total harta Eva tercatat Rp3,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, Eva memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas Rp831,88 juta. Eva juga tidak tercatat memiliki utang.
DPR dan Fraksi NasDem kini masih melakukan klarifikasi terkait data Eva dalam DTSEN. Pemeriksaan terhadap sumber serta proses pendataan diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.