Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait tuntutan ganti rugi Rp206 juta dalam perkara dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan tersebut berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Rabu (9/9/2026), Polda Metro Jaya menilai permohonan Roy Suryo telah diajukan terlalu dini atau prematur. Polisi merujuk mekanisme tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP.
Baca Juga:
"Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," ujar pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima," kata pihak kepolisian.
Selain mempersoalkan waktu pengajuan, Polda Metro Jaya juga menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Polisi menilai klaim tersebut belum memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
"Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai," ujar termohon.
Polda Metro Jaya juga menyoroti tuntutan kerugian immateri yang diajukan Roy Suryo, termasuk kerugian yang dikaitkan dengan reputasi sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara.
Menurut pihak kepolisian, kedudukan, jabatan, reputasi, maupun popularitas seseorang tidak dapat dijadikan parameter untuk menentukan besaran ganti kerugian.
"KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan kedudukan, jabatan, reputasi, ataupun popularitas seseorang sebagai parameter penentu besarnya ganti kerugian," kata Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan jilid V Roy Suryo tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan hakim PN Jakarta Selatan berdasarkan dalil dari pemohon dan jawaban pihak termohon.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.