BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Ingatkan Media Siber Jangan Abaikan Hak Jawab, Ahli Dewan Pers: Ada Denda Maksimal Rp 500 Juta

gusWedha - Jumat, 11 September 2026 21:55 WIB
Ingatkan Media Siber Jangan Abaikan Hak Jawab, Ahli Dewan Pers: Ada Denda Maksimal Rp 500 Juta
Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba menegaskan, kewajiban melayani hak jawab memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Media siber diingatkan tidak mengabaikan hak jawab masyarakat atau pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.

Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba menegaskan, kewajiban melayani hak jawab memiliki dasar dalam Undang-Undang Pers.

"Selain itu, terdapat ancaman denda maksimal Rp500 juta bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut," katanya dalam rilis yang diterima bitvonline.com, Jumat (11/09/2026).

Baca Juga:

Dalam tulisannya, Mahmud mengutip Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) yang mengatur kewajiban media siber terkait hak jawab. Dia menekankan redaksi tidak boleh bersikap acuh, menunda atau menolak hak jawab yang diajukan pihak yang dirugikan.

Hak jawab merupakan hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap informasi yang merugikan nama baiknya. Dalam praktiknya, hak jawab juga menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan dalam kerangka hukum pers.

Mahmud mengingatkan redaksi agar menyediakan mekanisme pengajuan hak jawab yang jelas dan mudah diakses masyarakat. Setelah diajukan, hak jawab juga harus ditangani secara proporsional.

Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur bahwa ralat, koreksi dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau diberikan hak jawab. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam sejumlah rekomendasi Dewan Pers.

Menurut Mahmud, pengabaian terhadap hak jawab dapat membawa konsekuensi hukum bagi perusahaan pers. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, dapat dikenai denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers sendiri mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab. Karena itu, kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika jurnalistik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Mahmud menilai redaksi perlu bersikap kooperatif dan memastikan hak jawab ditangani dengan cepat. Pemenuhan hak jawab dinilai penting untuk memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan sekaligus menjaga akurasi dan kredibilitas pemberitaan.

Selain itu, hak jawab yang telah dimuat semestinya ditautkan dengan berita awal sehingga pembaca dapat melihat tanggapan atau koreksi secara utuh. Dewan Pers dalam sejumlah keputusan juga menegaskan kewajiban media mematuhi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Mahmud juga mengingatkan bahwa sanksi finansial bukan satu-satunya risiko yang dapat dihadapi perusahaan pers. Mengabaikan hak jawab berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap media serta reputasi perusahaan pers di mata masyarakat dan Dewan Pers.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Landasan Hukum Media Siber: Kenapa Wartawan Wajib Paham PPMS?
SMSI Tabanan Dorong Media Memperkuat Etika dan Profesionalisme Redaksi
Sorotan terhadap Plt Kadisdik Tapsel Menguat, Muncul Dugaan Kepentingan di Balik Jabatan
Masyarakat Simeulue Minta Pembangunan Jalan Transmigrasi Tak Terhambat
Hujan Deras di Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Putuskan Akses Jalan Warga Akibat Luapan Sungai Cipamingkis
Kepala Dinas Kominfo Sumut Harapkan FJPI Jadi Pioner Pemberitaan Kelompok Marginal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru