BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Kades Minta Masa Jabatan Tanpa Batas, DPR Tegas Menolak

Administrator - Sabtu, 12 September 2026 10:06 WIB
Kades Minta Masa Jabatan Tanpa Batas, DPR Tegas Menolak
Ilustrasi - Sejumlah kepala desa memberikan isyarat saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Ahmad Irawan juga menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa harus tetap dibatasi.

"Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan," ujar Ahmad, Jumat (11/9/2026).

Menurut Ahmad, pilkades perlu tetap dilakukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan memilih pemimpin baru sesuai dengan aspirasi mereka.

Ia mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Desa relatif baru dilakukan pada April 2024.

Salah satu perubahan yang diatur adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 16 tahun.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan memiliki pandangan yang sama. Ia mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.

"Kalau memang persoalannya biaya Pilkades (terkendala efisiensi), solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan," katanya.

Menurut Djohermansyah, efisiensi anggaran tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan proses demokrasi di desa.

Salah satu caranya adalah menggelar pilkades secara serentak dalam satu kabupaten. Dengan mekanisme tersebut, biaya penyelenggaraan dapat ditekan melalui pengelolaan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

"Masa kampanye juga dapat dibatasi agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi arena penghamburan uang," ucap Djohermansyah.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Asahan dan Bupati Sergai Adu Skill di Lapangan Hijau
JANGAN DIDIAMKAM! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Sempat Panas Gara-gara Rp123 Miliar, Konflik DPRD-Bupati Tapteng Akhirnya Reda setelah Mendagri Minta Turunkan Ego
"Jangan Tunggu Korban Berikutnya", DPR Desak Pemerintah Bikin Roadmap Berantas KKB usai 3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak
"Power Sharing" Tak Cukup, Prabowo Butuh Rekonsolidasi Kekuatan
Konflik DPRD dan Bupati Tapteng Berakhir, 9 dari 10 Tuntutan Dewan Disepakati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru