Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sejumlah kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan periodisasi.
Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Baca Juga:
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain masa jabatan, para kepala desa AMJ juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala desa.
Usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi mendapat penolakan dari Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.
Khozin mengatakan tidak ada keadaan mendesak atau force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa.
"Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan," tegas Khozin, Jumat (11/9/2026).
Menurut Khozin, pemilihan kepala desa atau pilkades merupakan forum bagi masyarakat desa untuk menentukan sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai sosok yang akan memimpin mereka.
Ia menilai penghapusan atau penundaan pilkades justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa.
"Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia," ujar Khozin.
Khozin juga menilai wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis.
"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Ahmad Irawan juga menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa harus tetap dibatasi.
"Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan," ujar Ahmad, Jumat (11/9/2026).
Menurut Ahmad, pilkades perlu tetap dilakukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan memilih pemimpin baru sesuai dengan aspirasi mereka.
Ia mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Desa relatif baru dilakukan pada April 2024.
Salah satu perubahan yang diatur adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 16 tahun.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan memiliki pandangan yang sama. Ia mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.
"Kalau memang persoalannya biaya Pilkades (terkendala efisiensi), solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan," katanya.
Menurut Djohermansyah, efisiensi anggaran tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan proses demokrasi di desa.
Salah satu caranya adalah menggelar pilkades secara serentak dalam satu kabupaten. Dengan mekanisme tersebut, biaya penyelenggaraan dapat ditekan melalui pengelolaan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
"Masa kampanye juga dapat dibatasi agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi arena penghamburan uang," ucap Djohermansyah.
Ia berharap pilkades serentak dapat menjadi solusi agar demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sekaligus menekan biaya penyelenggaraan.
"Dengan pilkades serentak, Djohan berharap proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan, sementara efisiensi anggaran tetap dapat dilakukan. Ia mengingatkan, demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun, menurut dia, biaya tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan ongkos kekuasaan yang berlangsung terlalu lama dan sulit dikendalikan."* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.