Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain," katanya.
Sementara dari sisi perdata, Charles menyebut korban dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab. Gugatan tersebut juga dapat dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme class action.
"Dari sisi perdata, ada langkah lain yang bisa dilakukan yaitu melakukan gugatan secara perdata, bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini," pungkasnya.
Dorongan Charles muncul di tengah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan MBG di berbagai daerah. Ia berharap penanganan tidak hanya berfokus pada korban setelah kejadian, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban dan evaluasi agar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tetap terjaga.* (dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.