Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta aparat penegak hukum (APH) proaktif mengusut berbagai kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu adanya laporan dari korban untuk mulai melakukan pemeriksaan.
Charles mengatakan APH dapat langsung menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif, tidak menunggu adanya laporan masuk," kata Charles, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Charles, kasus keracunan MBG bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum memiliki ruang untuk bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mandiri.
"Karena ini kan deliknya bukan delik aduan. Jadi pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional," ujarnya.
Charles menilai langkah proaktif tersebut penting untuk memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, proses hukum diharapkan dapat menjadi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
"Untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan. Tetapi lebih dari itu, selain memberikan keadilan kepada para korban, kita juga mengharapkan adanya efek jera," tuturnya.
Dia menyoroti sejumlah kasus dugaan keracunan MBG yang telah dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Charles juga menyebut terdapat kasus serupa di Toraja yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya, proses penanganan hukum tidak semestinya bergantung pada ada atau tidaknya laporan dari keluarga korban, mengingat persoalan keamanan makanan dalam program pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Charles mengatakan korban juga memiliki pilihan untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme pidana maupun perdata.
Dari sisi pidana, dia menyebut terdapat sejumlah aturan yang dapat digunakan apabila pihak yang menyediakan makanan dinilai menyajikan pangan yang tidak aman atau tidak layak hingga menyebabkan orang lain mengalami keracunan.
"Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain," katanya.
Sementara dari sisi perdata, Charles menyebut korban dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab. Gugatan tersebut juga dapat dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme class action.
"Dari sisi perdata, ada langkah lain yang bisa dilakukan yaitu melakukan gugatan secara perdata, bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini," pungkasnya.
Dorongan Charles muncul di tengah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan MBG di berbagai daerah. Ia berharap penanganan tidak hanya berfokus pada korban setelah kejadian, tetapi juga memastikan adanya pertanggungjawaban dan evaluasi agar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tetap terjaga.* (dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.