Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo.
Asistensi dilakukan pada Senin, 14 September 2026, dengan memeriksa kondisi di lapangan, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca Juga:
Sebelum turun ke lokasi, tim melakukan analisis dan evaluasi atau anev terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Evaluasi tersebut bertujuan melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman berikutnya.
Setelah anev, tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Penyidik juga menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran tersebut.
Dalam proses pendalaman, penyidik meminta keterangan dari pemilik kandang sapi, Sahidin; petugas pemadam api perusahaan, Indra Lesmana; serta Askep Taufik.
Dari keterangan salah satu pihak, sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan.
Namun, keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan penyebab kebakaran.
Penyidik masih mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menangani perkara Karhutla secara cermat dan profesional.
Menurut dia, proses penanganan perkara juga dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak," kata Joko dalam rilisnya, Selasa, 15 September 2026.
Joko menegaskan penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
Polda Aceh menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap penyebab Karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.