Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi serta memastikan seluruh jajaran memahami arah kebijakan strategis pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Zoom Meeting pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan pengarahan yang dilaksanakan secara daring dan berpusat secara nasional tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, bersama jajaran pejabat struktural dan staf pegawai.
Kegiatan berlangsung dari Aula Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dengan suasana tertib dan penuh perhatian.Baca Juga:
Sejak kegiatan dimulai, jajaran Lapas Labuhan Ruku telah melakukan persiapan teknis untuk memastikan seluruh rangkaian pengarahan dapat diikuti dengan baik.
Para pejabat struktural dan pegawai mengikuti penyampaian arahan secara daring hingga kegiatan berakhir.
Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran pemasyarakatan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan sejumlah hal penting yang berkaitan dengan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, peningkatan pengawasan internal, kedisiplinan, serta optimalisasi kinerja jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Selain itu, penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas agar berjalan secara efektif, profesional, dan bertanggung jawab.
Bagi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, arahan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, secara terpisah menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti setiap arahan yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Hamdi, arahan pimpinan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
"Setiap arahan pimpinan akan menjadi perhatian dan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," tegas Hamdi.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada konsistensi seluruh jajaran dalam menerapkannya di lapangan.
Hamdi menambahkan, pengawasan internal juga perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
"Seluruh jajaran harus bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi serta komunikasi antarbagian juga harus terus diperkuat agar setiap tugas dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya.
Dengan mengikuti pengarahan secara langsung melalui Zoom Meeting, jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku diharapkan dapat memahami berbagai kebijakan dan arahan strategis yang disampaikan pimpinan tingkat pusat.
Selanjutnya, arahan tersebut akan menjadi pedoman bagi jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat integritas, serta membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.
Melalui penguatan koordinasi, pengawasan, kedisiplinan, dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berkomitmen mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang semakin efektif dan berkualitas.* (ad)
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL