Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SK menyatakan akan berada di Indonesia selama satu bulan, tetapi tiket kepulangannya tercatat pada 19 September 2026 atau hanya dua hari setelah kedatangannya.
Ketiga, dokumen pemesanan akomodasi yang dibawa SK juga hanya berlaku hingga 19 September 2026.
Perbedaan antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen perjalanan tersebut kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akhirnya melakukan penolakan masuk atau denial of entry terhadap SK.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai Salam Air agar SK dapat segera dipulangkan ke negara asalnya melalui penerbangan pertama yang tersedia.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Langkah itu juga disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan agar pelayanan publik, penegakan hukum, dan kedaulatan negara berjalan beriringan melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat."* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.