BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Keterangan Bisnis dan Tiket Pulang Tak Sesuai, Imigrasi Kualanamu Tolak WN Pakistan Masuk Indonesia

Dodi Kurniawan - Jumat, 18 September 2026 16:12 WIB
Keterangan Bisnis dan Tiket Pulang Tak Sesuai, Imigrasi Kualanamu Tolak WN Pakistan Masuk Indonesia
Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menolak masuk seorang warga negara Pakistan berinisial SK, 42 tahun, ke wilayah Indonesia.

Penolakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan SK dan dokumen perjalanan yang dibawanya.

SK tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 04.05 WIB.

Baca Juga:

Ia datang menggunakan pesawat Salam Air nomor penerbangan OV901 dari Muscat, Oman, dengan visa C1.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M. Wibowo, mengatakan kecurigaan petugas muncul ketika dilakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai tujuan kedatangan SK ke Indonesia.

Dalam pemeriksaan awal, SK mengaku akan tinggal di Indonesia selama satu bulan untuk menjalankan urusan bisnis di bidang perhotelan.

Namun, ketika petugas meminta penjelasan lebih rinci, SK disebut tidak dapat menyebutkan nama hotel yang menjadi tujuan bisnisnya.


"Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan orang asing dengan keterangan serta dokumen pendukung," ujar Sofyan, Jumat (18/9/2026).

Selain tidak mampu menjelaskan secara rinci rencana bisnis perhotelan yang disebutnya, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen perjalanan SK.

Pertama, SK mengaku tidak memiliki kenalan maupun kerabat di Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa petugas saat memastikan maksud dan tujuan kedatangannya.

Kedua, terdapat perbedaan antara rencana lama tinggal dengan tiket kepulangan.

SK menyatakan akan berada di Indonesia selama satu bulan, tetapi tiket kepulangannya tercatat pada 19 September 2026 atau hanya dua hari setelah kedatangannya.

Ketiga, dokumen pemesanan akomodasi yang dibawa SK juga hanya berlaku hingga 19 September 2026.

Perbedaan antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen perjalanan tersebut kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akhirnya melakukan penolakan masuk atau denial of entry terhadap SK.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai Salam Air agar SK dapat segera dipulangkan ke negara asalnya melalui penerbangan pertama yang tersedia.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Langkah itu juga disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan agar pelayanan publik, penegakan hukum, dan kedaulatan negara berjalan beriringan melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat."* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pintu Utama Lintas Laut ke Malaysia Wali Kota Tanjungbalai Desak Layanan Imigrasi Diperkuat
Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sosialisasi “SI PATUH IMIPAS”
DPRD Sumut Beri Waktu 2 Hari untuk Turunkan Harga Ayam, Produsen Terancam Ditindak
Jangan Tunggu Harga Naik, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Kalapas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan Ikuti Evaluasi Nasional Secara Virtual
Harga Ayam Tembus Rp50 Ribu di Medan, TPID Sumut Kejar Penyebabnya dari Peternak sampai Pasar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru