BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Denny Indrayana: Ini Bukan Cuma Soal Ada Ijazah Atau Tidak

Dharma - Senin, 21 September 2026 22:42 WIB
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Denny Indrayana: Ini Bukan Cuma Soal Ada Ijazah Atau Tidak
wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki kewenangan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara penerapan kewenangan tersebut terhadap perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya akan bergantung pada penilaian MK dalam proses persidangan.

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan pihak terkait pada Rabu (23/9/2026).* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Eka Putra Zakran, Ketum PASU, Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Pidato Gibran di Konsolidasi Pemenangan Nasional, Jawab Nyinyiran Joget Gemoy
Gibran Rakabuming Raka Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres, Simulasi dan Persiapan Maksimal
Gibran Rakabuming Raka Terima Dukungan Hangat di Deklarasi Buruh Pelabuhan Indonesia Maju
Cawapres Gibran Minta Maafu00a0 Saat Salah Sebut Asam Sulfat untuk Cegah ‘Stunting’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru