Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui mekanisme sengketa pemilu.
Denny mengatakan mekanisme tersebut berbeda dengan pemakzulan atau impeachment. Menurut dia, persoalan mengenai tidak terpenuhinya syarat calon dapat diajukan melalui forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," kata Denny, Senin (21/9/2026).Baca Juga:
Denny mengatakan permohonan yang diajukannya berangkat dari dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagai calon wakil presiden.
"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," ujarnya.
Dalam argumentasinya, Denny juga menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Dia mempertanyakan dasar dokumen tersebut serta proses penyetaraan pendidikan yang disebut diberikan kepada Gibran.
Denny merujuk pada ketentuan yang mengatur penyetaraan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, terdapat persoalan administratif dalam proses tersebut yang perlu diuji oleh MK.
Dia juga mengatakan telah menambah bukti dalam permohonan yang diajukannya. Menurut Denny, total bukti yang diserahkan ke MK kini mencapai 126 dokumen, bertambah 25 dokumen dari sebelumnya 101 bukti.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pokok perkara yang tercatat adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan salah satu pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan pelantikannya.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Dalam tahapan tersebut, permohonan pemohon disampaikan di persidangan.
Namun, kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut serta apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat berujung pada diskualifikasi masih menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki kewenangan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara penerapan kewenangan tersebut terhadap perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya akan bergantung pada penilaian MK dalam proses persidangan.
Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan pihak terkait pada Rabu (23/9/2026).* (in/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL