BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Denny Indrayana: Ini Bukan Cuma Soal Ada Ijazah Atau Tidak

Dharma - Senin, 21 September 2026 22:42 WIB
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Denny Indrayana: Ini Bukan Cuma Soal Ada Ijazah Atau Tidak
wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 melalui mekanisme sengketa pemilu.

Denny mengatakan mekanisme tersebut berbeda dengan pemakzulan atau impeachment. Menurut dia, persoalan mengenai tidak terpenuhinya syarat calon dapat diajukan melalui forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," kata Denny, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:

Denny mengatakan permohonan yang diajukannya berangkat dari dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagai calon wakil presiden.

"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," ujarnya.

Dalam argumentasinya, Denny juga menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Dia mempertanyakan dasar dokumen tersebut serta proses penyetaraan pendidikan yang disebut diberikan kepada Gibran.

Denny merujuk pada ketentuan yang mengatur penyetaraan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, terdapat persoalan administratif dalam proses tersebut yang perlu diuji oleh MK.

Dia juga mengatakan telah menambah bukti dalam permohonan yang diajukannya. Menurut Denny, total bukti yang diserahkan ke MK kini mencapai 126 dokumen, bertambah 25 dokumen dari sebelumnya 101 bukti.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pokok perkara yang tercatat adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan salah satu pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi serta membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan pelantikannya.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Dalam tahapan tersebut, permohonan pemohon disampaikan di persidangan.

Namun, kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut serta apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat berujung pada diskualifikasi masih menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses persidangan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Eka Putra Zakran, Ketum PASU, Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Pidato Gibran di Konsolidasi Pemenangan Nasional, Jawab Nyinyiran Joget Gemoy
Gibran Rakabuming Raka Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres, Simulasi dan Persiapan Maksimal
Gibran Rakabuming Raka Terima Dukungan Hangat di Deklarasi Buruh Pelabuhan Indonesia Maju
Cawapres Gibran Minta Maafu00a0 Saat Salah Sebut Asam Sulfat untuk Cegah ‘Stunting’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru