Rapor Penyerapan Dana Tambahan TKD Sumut: Labuhanbatu Melesat, Batu Bara Paling Buncit
MEDAN Sebanyak 29 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mendapat dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan data per 1
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG — Humas Bea Cukai Pangkalpinang akhirnya memberikan respons atas konfirmasi wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung.
Respons tersebut disampaikan setelah pemberitaan mengenai persoalan itu dipublikasikan.
Sebelumnya, redaksi jejaring media KBO Babel telah mengirimkan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Pangkalpinang terkait informasi sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung.Baca Juga:
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memperoleh klarifikasi dari otoritas yang berwenang.
Namun, selama beberapa hari, redaksi tidak menerima jawaban.
Hingga akhirnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut dipublikasikan.
Pada Kamis, 24 September 2026, Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
"Bang, maaf saya lg ditugasin buat ngurusin umkm ekspor dulu ini di kantor. Buat konfirmasi dll bisa langsung lewat layanan informasi nya aja bang gpp.. maaf ya bang," tulis Agung.
Agung kemudian mengarahkan wartawan untuk menggunakan layanan informasi Bea Cukai dan memberikan nomor layanan tersebut.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi dari pihak yang berwenang merupakan bagian penting untuk menguji sebuah informasi sebelum dipublikasikan.
Respons tidak selalu harus berupa penjelasan lengkap.
Informasi bahwa sebuah persoalan masih diverifikasi, belum dapat dikomentari, atau harus disampaikan melalui kanal resmi juga dapat menjadi bagian dari komunikasi antara lembaga dan media.
Namun, dalam kasus ini, respons baru diberikan setelah berita mengenai dugaan tersebut terbit.
Informasi yang dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta pengawasan terhadap barang kena cukai.
Karena itu, keterangan dari institusi yang memiliki kewenangan diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan data.
Konfirmasi kepada Bea Cukai bukan dimaksudkan untuk meminta lembaga tersebut membenarkan informasi yang diterima media.
Sebaliknya, konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah informasi tersebut benar, sedang diperiksa, atau telah ada tindakan dari otoritas terkait.
Jika informasi yang diterima wartawan tidak benar, pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi. Jika masih dalam pemeriksaan, hal tersebut juga dapat disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari satu sisi.
Tanpa klarifikasi, informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat berkembang tanpa penjelasan dari pihak yang berwenang.
Sebaliknya, keterangan resmi dapat membantu publik memahami duduk persoalan secara lebih utuh.
Media bekerja dengan informasi, sementara pemerintah dan lembaga negara memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan sesuai tugasnya.
Keduanya memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ruang komunikasi antara media dan lembaga pemerintah perlu tetap terbuka.
Jika informasi yang diterima wartawan keliru, pihak terkait dapat menyampaikannya.
Jika masih dalam proses pemeriksaan, keterangan mengenai proses verifikasi juga dapat diberikan.
Begitu pula apabila konfirmasi harus dilakukan melalui kanal tertentu, informasi tersebut dapat disampaikan sejak awal.
Keterbukaan informasi tidak hanya diperlukan ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian publik.
Komunikasi juga penting ketika pertanyaan pertama kali diajukan oleh wartawan.
Kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Bea Cukai dan insan pers di Bangka Belitung.
Tujuannya bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diuji berdasarkan data, fakta, dan keterangan resmi.
Pada akhirnya, pers membutuhkan jawaban, masyarakat membutuhkan kepastian, dan lembaga negara membutuhkan komunikasi publik yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.* (ad)
MEDAN Sebanyak 29 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mendapat dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan data per 1
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pembangunan Puskesmas Tuntungan di Jalan Bunga Melati, Kelurahan Kemenangan Tani
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta pelaku usaha memperkuat kolabora
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) optimistis realisasi pendapatan dan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera
PEMERINTAHAN
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undangundang dalam rapat paripu
NASIONAL
BATANG Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengukuhkan Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
PEMERINTAHAN